| Jaminan Kredit Usaha Mikro Bagi Warga Jatim |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Tuesday, 09 March 2010 07:32 |
|
Kabar baik di awal tahun 2010 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Jawatimur, Program baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk membantu para pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya dengan bentuk penjaminan kredit dengan bunga rendah sehingga pelaku UMKM dapat terbantu dalam mengatasi keterbatasan modal. Gejolak perekonomian di Indonesia cukup membuat semua elemen masyarakat terkena imbasnya terutama usaha dalam skala besar sehingga tak sedikit pula yang pada akhirnya gulung tikar, namun semenjak krisis ekonomi yang membelenggu justru UMKM mampu bertahan ditengah krisis ekonomi saat ini serta mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat. Dari hal itulah untuk mempertahankan dan memberdayakan UMKM, Pemprov Jatim membentuk Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dikhususkan pada UMKM yang diresmikan oleh Gubernur Jatim Soekarwo 15 Januari yang lalu dengan nama PT. JAMKRIDA yang menempati salah satu ruangan di Gedung Bank Jatim. Dengan modal dana Rp 50 miliar yang di gelontorkan untuk PT JAMKRIDA dari APBD Jatim kegiatan usaha JAMKRIDA merupakan kegiatan yang membantu akses kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan wawancara bersama Staff Ahli JAMKRIDA Chusnul Ma’arif mengungkapkan bahwa “ membantu akses kredit kepada UMKM yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persayaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan (tidak bankable)” ini dimaksudkan sekalipun bisnis sebuah UMKM yang cukup prospektif dan berkembang namun terkadang hal tersebut masih jarang dilihat bank sebagai faktor dalam meringankan agunan. Dengan adanya JAMKRIDA inilah UMKM yang membutuhkan modal dalam pengembangan bisnis dan usahanya, kini tak lagi menyediakan agunan yang memberatkan. Program ini pun juga ditanggapi oleh pengamat ekonomi kerakyatan Tri Hariyanto, “Cukup bagus program baru seperti ini dan prosedur pun tidak rumit cukup simpel sebab masyarakat tidak mau dipusingkan dengan prosedur yang rumit dan lama” tutur Dosen Fakultas Ekonomi Unair. Mekanisme UMKM dalam mengajukan kredit keperbankan yakni pengajuan kredit ke Bank Jatim dan BPR Jatim, pengajuan maksimal yang bisa dijamin jamkrida senilai Rp 25 juta, bank akan melakukan verifikasi terkait kelayakan bisnis UMKM yang diajukan, JAMKRIDA akan menjamin nilai agunan UMKM, UMKM debitur wajib membayar 1,5 persen dari total pinjaman kepada bank dan selanjutnya diserahkan ke Jamkrida sebagai premi. Tak perlu cemas bagi UMKM yang berada dipelosok, sebab fasilitas kredit dapat dijangkau melalui penyaluran kredit yang bekerjasama oleh Bank Jatim dan BPR jatim yaitu penyaluran kredit dan lembaga keuangan seperti koperasi. Menanggapi program Jamkrida anggota DPR Komisi VIII Prof. DR. H. Ali Maschan Moesa mengungkapkan “justru terkadang pelaksanaanya masih ada distorsi, program yang dibuat pada saat dilapangan selalu tidak sama. Jadi pengawasaanya dari DPRD harus ketat. Saya rasa program ini baik dan sangat mendukung, semoga proses itu dapat dipermudah agar dapat membantu UMKM. Bahkan tidak hanya bank jatim saja melainkan dengan bank-bank yang lain.” ungkapnya. Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai sektor mikro dengan nilai relative sesuai perbankan/kreditur bermanfaat bagi usaha mikro yang dapat mempermudah usaha mikronya yang tidak memiliki agunan atau agunannya kurang, serta bagi perbankan dapat memberikan jaminan kepastian ganti rugi mengingat usaha mikro biasanya bersifat non formal dan mempunyai resiko yang relative tinggi. Maka dengan adanya program baru dari Pemprov Jatim diharapkan masyarakat lebih banyak memanfaatkan jasa JAMKRIDA mengingat UMKM kini kian tumbuh pesat dan mempunyai dampak positif bagi masyarakat serta bagi UMKM di Jawa Timur. |

















