| Keterlibatan Masyarakat dan Penyelenggara Negara |
|
|
|
| Written by tubiyono |
| Monday, 21 November 2011 09:32 |
|
“Sudah saatnya jika penyelenggaraan negra khususnya dalam pembentukan perundangan, pelibatan masyarakat memperoleh tempat” demikian dituturkan Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo, dalam acara Seminar Nasional bertema ‘Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa’ yang diadakan oleh Ikatan Alumni universitas Airlangga Fakultas Hukum, di Jakarta, tepatnya di Omah Btari Sri, Selasa, 15 November 2011.
Dalam hal ini, masyarakat sangat merindukan adanya representasi keadilan di dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan cita-cita pendiri bangsa ini, yang tercantum dalam landasan negara (Pancasila) dan landasan konstitusional (UUD 1945). Saat ini masyarakat kecil merasa tidak diperlakukan secara adil baik dalam bidang sosial, hukum, ekonomi, dan politik. Lebih-lebih dalam hal proses pembentukan peraturan atau perundang-undangan. Oleh karena itu seruan Gubernur Jawa Timur perlu diperhatikan untuk dijadikan penguat dalam melaksanakan pembuatan dan implementasinya dalam kehidupan yang nyata. Proses pembentukan dan implementasi perundang-undangan secara bersama-sama antara masyarakat dan penyelenggara negara merupakan bentuk ideal dalam kehidupan bermasyarakat, berbudaya, dan bernegara. Keadaan yang demikian mengingatkan kita pada filosi Jawa yang berbunyi manunggaling kawula gusti yang menginspirasi bahwa masyarakat dan pemimpin (penyelenggara negara) secara bersama-sama membentuk dan mengamalkan perundang-undangan yang dibuatnya. (t) |
















